Minggu, 20 November 2016

Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor



Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Bagi Bapak / ibu/saudara yang ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor,berikut ini sekedar berbagi pengalaman saat balik nama kendaraan .
Sebaiknya Bp/Ibu/Sdr melakukan mutasi paling lambat 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayara pajak,agar tidak kena pajak dobel dan denda karena terlambat,seperti saya.
Pertama Bp/Ibu/Sdr,agar menyiapkan surat kelengkapan administrasinya yaitu BPKB,STNK, ,kuitansi jual beli bermeterai, KTP Bp/Ibu/Sdr asli dan difotokopi rangkap 2 lembar.
Kedua Bapak /Ibu/Sdr datang ke samasat asal kendaraan (kendaraan dibawa) langsung menuju loket Layanan Cek fisik membayar .Setelah proses cek fisik selesai ,menuju Loket bagian mutasi untuk mengambil berkas-berkas kendaraan. Berkas dibawa ke bagian mutasi lagi akan dilakukan penghitungan pajak termasuk denda (saat itu saya dah terlambat 2 hari dari jatuh tempo).
Bapak /Ibu/Sdr membayar pajak dan denda di Bank saat itu BRI (ada di satu ruangan).Kemudian kembali ke bagian mutasi lagi untuk menyerahkan bukti pelunasan, Bapak /Ibu/Sdr akan diberi bukti serah terima dan surat jalan. Sampai  di sini Bapak /Ibu/Sdr diminta menunggu paling lama satu bulan untuk mengambil berkas kendaraan tersebut.
Setelah mengambil berkas tersebut Bapak /Ibu/Sdr segera menuju samsat yang dituju.Langsung ke loket layanan cek fisik,akan diproses cek fisik lagi maka kendaraan harus dibawa.Nah,selesai maka segera menuju loket layanan BPKB. Di sini berkas tadi diserahkan selanjutnya diminta menunggu tiga hari untuk dilakukan kroscek.
Tiga hari berlalu segera antre mengambil berkas, Bapak /Ibu/Sdr akan diminta untuk memfotokopi berkas hasil kroscek tadi rangkap 2, selanjutnta Bapak /Ibu/Sdr diberi berkas lengkap hasil kroscek dan surat resi pengambilan BPKB (resi pengambilan jangan dicampur berkas,simpan di dompet untuk mengambil BPKB asli setelah menunggu 15 hari)
Tahap berikutnya Bapak /Ibu/Sdr kembali ke samsat bagian cek fisik dengan membawa berkas dan hasil kroscek tersebut akan diberi formulir.Setelah mengisi formulir segera menuju loket layanan perpanjangan STNK untuk menyerahkan semua berkas tadi.
Bapak /Ibu/Sdr tinggal menunggu panggilan untuk membayar biaya BBN KB,PKB,SW JASARAHARJA,biaya administrasi STNK,dan administrasi TNKB.
Yang terakhir Bp/Ibu/sdr tinggal menunggu panggilan untuk menerima STNK.Selesai kendaraan sudah atas nama Bp/Ibu/Sdr.Jangan lupa Bapak Ibu/Saudara masih harus mengambil BPKB asli.
Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: