Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor
Bagi Bapak / ibu/saudara yang ingin mengurus balik nama
kendaraan bermotor,berikut ini sekedar berbagi pengalaman saat balik nama
kendaraan .
Sebaiknya Bp/Ibu/Sdr melakukan mutasi paling lambat 2 bulan
sebelum jatuh tempo pembayara pajak,agar tidak kena pajak dobel dan denda
karena terlambat,seperti saya.
Pertama Bp/Ibu/Sdr,agar menyiapkan surat kelengkapan
administrasinya yaitu BPKB,STNK, ,kuitansi jual beli bermeterai, KTP Bp/Ibu/Sdr
asli dan difotokopi rangkap 2 lembar.
Kedua Bapak /Ibu/Sdr datang ke samasat asal kendaraan (kendaraan
dibawa) langsung menuju loket Layanan Cek fisik membayar .Setelah proses cek fisik
selesai ,menuju Loket bagian mutasi untuk mengambil berkas-berkas kendaraan.
Berkas dibawa ke bagian mutasi lagi akan dilakukan penghitungan pajak termasuk
denda (saat itu saya dah terlambat 2 hari dari jatuh tempo).
Bapak /Ibu/Sdr membayar pajak dan denda di Bank saat itu BRI
(ada di satu ruangan).Kemudian kembali ke bagian mutasi lagi untuk menyerahkan
bukti pelunasan, Bapak /Ibu/Sdr akan diberi bukti serah terima dan surat jalan.
Sampai di sini Bapak /Ibu/Sdr diminta menunggu
paling lama satu bulan untuk mengambil berkas kendaraan tersebut.
Setelah mengambil berkas tersebut Bapak /Ibu/Sdr segera menuju
samsat yang dituju.Langsung ke loket layanan cek fisik,akan diproses cek fisik
lagi maka kendaraan harus dibawa.Nah,selesai maka segera menuju loket layanan
BPKB. Di sini berkas tadi diserahkan selanjutnya diminta menunggu tiga hari untuk
dilakukan kroscek.
Tiga hari berlalu segera antre mengambil berkas, Bapak /Ibu/Sdr
akan diminta untuk memfotokopi berkas hasil kroscek tadi rangkap 2, selanjutnta
Bapak /Ibu/Sdr diberi berkas lengkap hasil kroscek dan surat resi pengambilan
BPKB (resi pengambilan jangan dicampur berkas,simpan di dompet untuk mengambil
BPKB asli setelah menunggu 15 hari)
Tahap berikutnya Bapak /Ibu/Sdr kembali ke samsat bagian cek
fisik dengan membawa berkas dan hasil kroscek tersebut akan diberi
formulir.Setelah mengisi formulir segera menuju loket layanan perpanjangan STNK
untuk menyerahkan semua berkas tadi.
Bapak /Ibu/Sdr tinggal menunggu panggilan untuk membayar biaya
BBN KB,PKB,SW JASARAHARJA,biaya administrasi STNK,dan administrasi TNKB.
Yang terakhir Bp/Ibu/sdr tinggal menunggu panggilan untuk menerima
STNK.Selesai kendaraan sudah atas nama Bp/Ibu/Sdr.Jangan lupa Bapak Ibu/Saudara
masih harus mengambil BPKB asli.
Demikian semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar